Cari Blog Ini

Senin, 22 Maret 2010

Peran Polisi dan KumTua Cegah Trafficking di Minahasa

Perasaan adalah suatu keadaan di dalam kesadaran manusia dikarenakan pengaruh pengetahuan yang dinilainya sebagai keadaan yang memiliki arti positif atau negative. perasaan positif manusia, yaitu jika manusia ingin mendapatkan sesuatu yang dirasakan sebagai suatu hal yang akan memberikan kenikmatan kepadanya.sedangkan perasaan negatif manusia yaitu jika manusia hendak menghindari hal yang dirasakaannya sebagai hal yang akan membawa perasaan tidak nikmat kepadanya.
Dalam hal ini perasaan manusia sangat mempengaruhi cara individu maupun kelompok dalam masyarakat untuk menentukan tujuan atau target dalam rangka pemenuhan kebutuhan mendasarnya melalui sebuah wadah sistem sosial yang ada Sistem sosial dalam pola kehidupan manusia merupakan siklus alami yang bersifat permanen dalam rangka pencapaian tujuan hidup setiap individu maupun kelompok yang telah disepakati bersama sebagai usaha mempertahankan hidup...
Permasalahan trafficking merupakan suatu fenomena yang saat ini marak terjadi dalam sistem sosial beberapa kelompok masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya trafficking dipandang merupakan suatu tindak pidana karena merupakan suatu proses kejahatan yang terkait erat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat dilihat dari tingginya jumlah kasus trafficking yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Namun pada sisi lain ada pandangan sebagian masyarakat bahwa trafficking telah membawa mereka kedalam kehidupan yang lebih maju dari sebelumnya dalam konteks pemenuhan kebutuhan ekonomi untuk peningkatan taraf hidup yang lebih baik. Hal ini disebabkan karena melalui proses trafficking sangat mudah untuk mendapatkan uang dalam waktu yang singkat.
Terlepas dari sudut pandang hukum, pola penanganan trafficking tidak sekedar berorientasi pada pola represif yang dilakukan oleh kepolisian , tetapi lebih mendalam lagi bahwa kasus ini sangat terkait erat dengan sistem sosial yang ada dalam masyarakat, dimana proses berjalannya sistem sosial tersebut secara horizontal dipengaruhi oleh sistem lain dalam berinteraksi di level paling sederhana yaitu kelompok keluarga.
TRAFFICKING DI MINAHASA
Dilihat dari persentasi korban trafficking di kabupaten minahasa akhir-akhir ini banyak melibatkan wanita muda dengan skala usia 17 hingga 24 tahun (dari sumber data kepolisian setempat) dengan latar belakang modus operandi yang beragam. Kondisi ini menunjukkan bahwa fenomena trafficking di masyarakat minahasa menjadi sebuah target bagi oknum tertentu yang berniat menjadikan minahasa sebagai salah satu sumber input bisnis trafficking yang terbaik di Indonesia. Hal ini di latar belakangi oleh kemudahan dalam perekrutan para wanita tersebut merupakan pertimbangan prioritas bagi para pebisnis haram ini.
Kemudahan dalam perekrutan korban-korban tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor utama sebagai latar belakang masalah, antara lain :
1. Kehidupan masyarakat yang memiliki kemempuan ekonomi di bawah rata-rata.
2. Dampak negative perkembangan teknologi komunikasi maupun informasi yang melanda para wanita usia “matang” di minahasa.
3. Minimnya kontrol keluarga dalam hal ini orang tua terhadap anak-anaknya, hal ini dapat dilihat sebagai dampak dari tingginya kasus rumah tangga yang broken home.
4. Keinginan dari pribadi korban sendiri untuk bekerja apapun demi mendapatkan perubahan taraf hidup yang lebih baik.
5. Fungsi kontrol sosial terhadap masalah trafficking terbentur dengan latar belakang kebudayaan minahasa yang sangat menghargai keputusan orang lain dalam konteks bersifat privasi.
6. Jaringan trafficking tidak sedikit berada dalam keluarga korban itu sendiri, dalam konteks keluarga luas (extended family).
PERAN PENTING HUKUM TUA
Dalam sistem sosial masyarakat minahasa ada struktur pemerintahan sederhana yang dipimpin oleh seorang Hukum Tua (Kepala Desa) sebagai orang yang dipilih melalui suatu proses demokratis dalam bentuk proses pemilihan langsung seperti proses pemilu di Indonesia saat ini. Sehingga kewenangan yang dimiliki oleh seorang Hukum Tua tidak hanya bersifat struktural pemerintahan formal tetapi juga bisa menangani permasalahan hingga dalam individu (masalah dalam rumah tangga). Hal ini disebabkan juga bahwa latar belakang terbentuknya sebuah desa di minahasa dahulunya berdasarkan ikatan kekerabatan yang sangat dekat, sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum Tua bukan memimpin sekelompok masyarakat secara umum saja tetapi memimpin kerabatnya sendiri.
Dengan melihat pada kedudukan dan kewenangan yang dimiliki oleh Hukum Tua tersebut dapat dijadikan sebuah dasar kajian untuk meningkatkan penanganan kasus trafficking di minahasa sebagai upaya preventif oleh Polri dengan melibatkan Hukum Tua dalam mekanisme penanganan kasus. Dalam hal ini bukan berarti menempatkan Hukum Tua dalam struktur kepolisian namun untuk pencegahan meningkatnya kasus trafficking Hukum Tua sebagai pengendali utama dalam sistem sosial yang ada dalam masyarakat minahasa.
Bentuk konkrit yang dapat diterapkan adalah mensinkronkan tugas-tugas pokok hukum tua dengan mekanisme penanganan kasus trafficking oleh Polri. Kordinasi horizontal antara Polri dan Hukum Tua dengan mengedepankan identifikasi data (sensus) penduduk secara rutin sehingga early warning dapat benar-benar berjalan efektif untuk mendeteksi indikasi akan terjadinya sebuah kasus trafficking.

(tulisan ini berdasarkan pengalaman tugas penulis di Kab Minahasa sebagai kajian hukum secara antropologis dan efektivitas manfaat hukum dalam penanganan trafficking)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar