Cari Blog Ini

Minggu, 21 Maret 2010

PENJABARAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DALAM FUNGSI KEPOLISIAN

A. Subsistem dalam Sistem Manajemen Pembinaan Satpam
1. Mabes Polri dan Polda
Mabes Polri dalam hal ini merumuskan kebijakan tentang pola manajemen perekrutan, operasionalisasi, dan pembinaan pengamanan swakarsa objek / proyek vital oleh Satuan Pengamanan ( SATPAM ) di seluruh Indonesia. Polda sebagai Kesatuan Induk Penuh dalam hal ini merumuskan kebijakan strategis tentang penyelenggaraan pembinaan pengamanan swakarsa oleh SATPAM di wilayah hukumnya.
2. Polres
Polres sebagai Kesatuan Operasional Dasar menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap Satuan Pengamanan (SATPAM) sebagai keamanan swakarsa yang di tempatkan pada setiap objek / proyek vital instansi pemerintahan maupun swasta.
B. Elemen / Komponen dalam Manajemen Pembinaan Satpam
1. Anggota Babinkamtibmas
Babinkamtibmas sebagai pelaksana operasional yang menyentuh langsung potensi-potensi keamanan swakarsa, dalam hal ini melakukan kordinasi dan penyuluhan secara rutin kepada Satpam yang berada di wilayah hukumnya.
2. Kapolsek
Kapolsek sebagai penanggung jawab terselenggaranya pembinaan terhadap Satpam dalam hal ini melaksanakan pembinaan secara terpadu melalui pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak yang ada di wilayahnya.
3. Kabag Binamitra
Kabag binamitra menyelenggarakan fungsi manajemen pembinaan Satpam dan kordinasi langsung dengan Instansi Pemerintahan maupun Swasta yang menggunakan Satpam sebagai penyelenggara keamanan swakarsa di lokasi objek vital tersebut.
4. Karo Binamitra Polda
Karo Binamitra merumuskan program kebijakan pola manajemen dan pembinaan Satpam sesuai dengan karakteristik wilayah hukumnya.
5. Karo Binmas Polri
Karo Binmas Polri sebagai perumus kebijakan manajemen , rekruitmen, operasionalisasi, dan pembinaan Satpam dalam bentuk rancangan ketentuan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan.
6. Kapolri
Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai penanggung jawab secara umum dalam mekanisme penerapan konsep manajemen, perekrutan, operasionalisasi, dan pola pembinaan Satpam serta berwenang untuk mengatur dan menentukan pola manajemen keamanan pada seluruh instansi pemerintah maupun swasta di wilayah Indonesia.
C. Penjabaran Tugas dalam Sistem Informasi
1. Transaction Processing System
Anggota Babinkamtibmas melakukan kordinasi dalam rangka penerimaan dan pengumpulan data berupa :
• Data keseluruhan instansi pemerintah / swasta
• Data objek vital yang belum ada / kurang personil Satuan Pengamanan
• Data lokasi dan kerawanan kamtibmas yang ada di lokasi objek vital
• Data mekanisme kerja objek vital
• Data personil manajer, staf maupun karyawan objek vital
• Data perlengkapan, transportasi, dan akomodasi objek vital
2. Process Control System
Kapolsek menyelenggarakan fungsi pengendalian dengan cara :
• Menentukan batas waktu pengumpulan data
• Melakukan koreksi terhadap data yang telah dikumpulkan
• Memeriksa kebenaran data dengan metode perbandingan
• Mengecek salah satu lokasi sebagai sampel
• Membagi tugas dan tanggung jawab anggota babinkamtibmas yang melakukan pengumpulan data sesuai dengan pola yang ditetapkan.
3. Office Automation System
Kabag binamitra melakukan kordinasi secara internal maupun eksternal berdasarkan data yang diterima, yakni :
• Menentukan pola pengumpulan data
• Melakukan analisa terhadap proses pelaksanaan pengumpulan data
• Melakukan analisa terhadap hasil pengumpulan data
• Membuat laporan hasil analisa data satpam dan objek vital
4. Management Information System
Karo Binamitra melakukan fungsi pemantauan , pengendalian, dan pengorganisasian dengan cara :
• Merumuskan pola kordinasi antara polisi dengan pihak instansi pemerintah / swasta yang termasuk dalam objek vital
• Melakukan analisa dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja kabag binamitra, kapolsek dan babinkamtibmas dalam bidang pembinaan pengamanan swakarsa ( satpam )
• Mengevaluasi perkembangan kinerja satpam melalui pimpinan instansi terkait
• Menerima laporan dari kabag binamitra maupun pihak instansi terkait tentang analisa sistem kerja satpam
5. Decision Support System
Karo Binmas Polri sebagai pengambil keputusan dalam bidang manajemen pengamanan swakarsa bertugas :
• Menentukan sistem rekruitmen satpam berdasarkan hasil analisa dan evaluasi
• Menentukan bentuk seragam dan atribut satpam
• Menentukan sistem kepangkatan golongan satpam
• Menentukan sistem pendidikan dan tugas pokok satpam
• Menentukan sistem manajemen satpam pada setiap instansi pemerintah / swasta yang menggunakan pengamanan swakarsa
• Menentukan sistem kordinasi antara Polri dengan pihak terkait dalam bentuk rumusan ketentuan / peraturan yang berlaku menyeluruh.
• Melakukan kordinasi dengan pihak pimpinan tertinggi setiap objek vital baik pemerintah / swasta serta berkordinasi dengan pihak penyedia jasa satpam.
6. Executive Information System
Kapolri sebagai pengambil keputusan, alat pemecahan masalah dan penentu kebijakan bertugas untuk memantau dan mengambil langkah-langkah strategis berdasarkan :
• Hasil analisa dan evaluasi terhadap konsep peraturan, kebijakan, perundang-undangan, yang mengatur tentang satpam
• Perkembangan politik, ekonomi, sosial budaya, ideology serta sistem pertahanan dan keamanan
• Laporan secara formal dari internal kepolisian maupun pihak lain yang menggunakan melalui komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
• Dampak dari keberadaan satpam sebagai fungsi pam swakarsa terhadap perkembangan pembangunan nasional.
D. Manfaat sistem informasi pembinaan satpam
1. Sebagai sumber informasi bagi setiap objek vital yang membutuhkan satpam sebagai pengamanan swakarsa
2. Sebagai sumber informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui keberadaan satpam di setiap objek vital .
3. Sebagai konsep awal dan salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan suatu kebijakan strategis oleh pimpinan Polri.
4. Memperluas jaringan komunikasi antara Polri dengan Pihak Instansi pemerintah/swasta.
5. Meningkatkan transparansi bagi masyarakat dalam upaya reformasi birokrasi Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar